Idul fitri semakin dekat, sudahkah Anda berzakat? Ada dua jenis zakat yang secara umum banyak dilakukan umat muslim, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Apa bedanya? Mana yang lebih baik?
Bulan Ramadan, bulan sucinya umat Islam.
Mengapa?
Ada banyak alasan mengapa Ramadan diyakini sebagai bulan yang suci. Selain karena di bulan ini Al-Quran diturunkan, Lailatul Qadr atau malam seribu bulan juga hanya terjadi pada bulan Ramadan.
Di bulan Ramadan, setiap umat muslim akan berlomba-lomba memperbanyak ibadah. Sebab, di bulan Ramadan, segala amalan akan digandakan hingga berkali-kali lipat.
Ada beberapa bentuk ibadah yang wajib dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan, di antaranya adalah salat, puasa, dan berzakat.
Jika salat adalah bentuk penghambaan diri dan puasa adalah bentuk pengendalian diri, maka zakat adalah bentuk penyucian diri.
Penyucian yang dimaksud adalah menyucikan segala harta yang melekat agar jiwa dan harta kita diberkahi dengan kebaikan.
Kata “zakat” itu sendiri berasal dari kata “zaka” yang memiliki arti baik, suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Perintah untuk menunaikan zakat ini secara jelas disebutkan dalam QS. At – Taubah ayat 103 yang berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Ada beberapa jenis zakat, namun yang paling sering sering dilakukan di bulan Ramadan adalah zakat mal dan zakat fitrah. Di antara keduanya, zakat fitrah adalah yang paling wajib. Lalu, apa bedanya? Mana yang lebih baik?
Zakat Mal
Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seseorang sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya (sesuai yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019).
Dasar nisab atau batasan seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah 85 gram emas atau 595 gram perak. Dengan kata lain, seseorang yang sudah memiliki harta yang nilainya setara dengan 595 gram perak atau 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.
Jadi, tidak semua orang bisa dan wajib mengeluarkan zakat mal, ya. Jika seseorang merasa memiliki harta yang cukup banyak hingga ia merasa dirinya wajib mengeluarkan zakat, padahal sebenarnya nisabnya tidak terpenuhi, maka harta yang ia keluarkan bukan termasuk zakat mal, tetapi sedekah atau infak.
Bagaimana perhitungan zakat mal?
Pada saat artikel ini dibuat, harga emas adalah Rp1.279.000,00/gram (bisa dicek di website https://www.logammulia.com/), maka seseorang yang memiliki harta lebih dari 85 gram emas atau lebih dari Rp108.715.000,- wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Misalnya, seseorang memiliki harta Rp153.480.000,00 (senilai 120 gram emas), maka ia wajib mengeluarkan zakat mal dengan perhitungan:
2,5% x Rp153.480.000,00 = Rp3.837.000,00 atau 2,5% x 120 gram emas = 3 gram emas.
Apakah rumah, tanah, atau kendaraan termasuk harta yang wajib dihitung untuk mengeluarkan zakat mal? Jawabannya bergantung.
Harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah dimiliki selama satu tahun penuh dan mengendap (tidak digunakan secara aktif). Misalnya, jika harta yang dimaksud adalah rumah yang digunakan sehari-hari, maka rumah tersebut tidak wajib zakat. Sama halnya dengan tanah, kendaraan, dan aset lainnya. Jika harta tersebut tidak digunakan, atau dijadikan sebagai investasi/tabungan, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakat malnya.
Zakat Fitrah
Jenis kedua ini adalah jenis zakat yang paling banyak dilakukan umat muslim. Secara sederhana, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim saat Ramadan dalam bentuk makanan pokok. Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah jika ia memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu:
- Beragama Islam
- Menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya)
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Syarat yang sangat umum, ya? Karena itu, jumlah orang wajib zakat fitrah lebih banyak daripada zakat mal.
Sebagai umat muslim, Anda pasti tahu jika nilai zakat fitrah adalah 2, 5 kg atau 3, 5 liter per orang. Besaran tersebut dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum.
Golongan yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta apapun, hingga tidak mampu membeli kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
- Riqab, yaitu orang yang menjadi budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, berperang, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Cukup banyak, ya?
Namun, ada banyak kasus seseorang yang menerima zakat, padahal ia tidak termasuk dalam golongan wajib penerima zakat. Hal ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman bahwa zakat tidak bisa disalurkan secara acak. Karena itu, lebih baik menitipkan zakat mal dan zakat fitrah ke badan atau organisasi resmi yang mampu mendistribusikan zakat fitrah secara tepat sasaran seperti Lazismu Kota Malang.
Bagaimana? Sudah paham bedanya zakat mal dan zakat fitrah, kan?
Lalu, menjawab judul artikel ini, mana yang lebih baik?
Jawabannya, dua-duanya baik. Tidak ada batasan usia, gender, atau pekerjaan untuk orang yang wajib zakat.
Tunaikan keduanya jika memang Anda memenuhi syarat dan nisab untuk berzakat mal dan zakat fitrah. Karena, dengan berzakat, Anda bisa menyucikan diri dengan cara membantu orang yang sedang kesulitan.
Namun, jangan lupa untuk memberikan zakat Anda kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan sembilan golongan yang telah disebutkan sebelumnya.
Jika Anda merasa sulit menemukan penerima zakat yang tepat, Anda bisa menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah Anda melalui organisasi atau badan resmi pendistribusi zakat seperti Lazismu Kota Malang.
Akhir kata, jangan lupa berzakat, ya!
Semoga puasa dan segala amal ibadah kita selama Ramadan ini diterima Allah SWT.